Korupsi Jalan Sumut, Rasuli Efendi Siregar Dihukum 4 Tahun Penjara
MEDAN || MTUNews.com – Rasuli Efendi Siregar divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Hakim Ketua Mardison didampingi hakim anggota Asad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum dalam sidang di ruang utama PN Medan, Rabu (1/4/2026) sore.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rasuli Efendi Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan pertama. Selain pidana penjara selama empat tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, telah mengembalikan kerugian negara, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan menghambat pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juni 2025. (red-ms)








