Nama Dicemarkan, Gerindra Taput Tempuh Jalur Hukum
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Ketua DPC Partai Gerindra Ketua DPC Partai Gerindra Erikson Sianipar, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Tapanuli Utara pada Rabu (8/4/2026). Laporan tersebut ditujukan kepada seorang berinisial EMH terkait unggahan video di media sosial yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi partai.
Erikson mendatangi Mapolres didampingi jajaran pengurus DPC Gerindra Taput, anggota DPRD dari Partai Gerindra Timmas Sitompul, serta kuasa hukum Melva Tambunan. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/85/IV/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut.
Perkara ini bermula dari beredarnya video yang diunggah EMH di media sosial. Dalam video tersebut, EMH yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Produsen Mitra Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, menyampaikan tudingan terkait dugaan penggunaan dana koperasi untuk kepentingan pribadi Erikson Sianipar serta Partai Gerindra.

Menanggapi hal itu, Erikson menegaskan bahwa tudingan dalam video tersebut tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi dirinya maupun nama baik partai. Ia menyatakan, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk keberatan atas konten yang dinilai mencemarkan nama baik serta menyesatkan opini publik.
“Persoalan ini kami bawa ke ranah hukum karena setiap pernyataan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai kader Partai Gerindra, kami patuh terhadap hukum dan arahan pimpinan,” ujar Erikson kepada wartawan usai membuat laporan.
Ia menambahkan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kepolisian dan berharap proses hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bendahara DPC Gerindra Taput, Lia Pasaribu, membantah adanya aliran dana dari koperasi sebagaimana dituduhkan dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan partai dilakukan secara transparan dan siap untuk diperiksa.

“Tidak pernah ada aliran dana dari koperasi tersebut ke DPC Gerindra. Kami terbuka dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan mencakup dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berharap proses hukum berjalan profesional, sehingga kebenaran dapat terungkap secara terang dan adil,” pungkasnya. (red-JTS)











