Sengketa Istri Pertama vs Kedua, PN Sibolga Sidang Lapangan di Sorkam Barat
SIBOLGA || MTUNews.com – Sidang sengketa waris keluarga almarhum Oppung Tombak Pasaribu memasuki tahap krusial setelah Pengadilan Negeri Sibolga menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, Jumat (24/4/2026). Di bawah terik matahari, majelis hakim turun langsung ke lokasi objek perkara nomor 128/Pdt.G/2025/PN Sbg untuk memastikan kesesuaian antara fakta lapangan dan bukti yang diajukan para pihak.
Dalam sidang lapangan tersebut, hakim bersama kuasa hukum penggugat dan tergugat melakukan pengecekan batas tanah, luas lahan, serta kondisi fisik objek sengketa. Kehadiran aparat penegak hukum turut mengawal jalannya pemeriksaan guna menjaga situasi tetap kondusif. Sejumlah warga setempat juga tampak menyaksikan proses tersebut, menandakan tingginya perhatian publik terhadap perkara ini.
Sengketa bermula dari gugatan Bidol Pasaribu yang merupakan keturunan dari garis istri pertama almarhum. Ia menggugat pihak keluarga dari garis istri kedua terkait dugaan penguasaan lahan secara sepihak tanpa musyawarah dengan ahli waris lainnya. Perselisihan ini telah lama berlangsung dan memicu ketegangan dalam keluarga besar.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menyoroti dugaan tindakan sepihak berupa pembongkaran rumah lama peninggalan almarhum yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Selain itu, disebutkan pula adanya pembangunan baru di atas lahan tersebut yang dinilai tidak melalui kesepakatan bersama.
Sementara itu, pihak tergugat memilih tidak memberikan banyak keterangan kepada media dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan setempat ini diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran utuh terkait objek sengketa, sehingga putusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berselisih. Kini, keluarga besar dan masyarakat menanti hasil akhir persidangan yang akan menentukan kejelasan hak atas lahan tersebut. (red-hm)










