Bupati dan DPRD Samosir Sepakati Dua Perda Strategis
SAMOSIR || MTUNews.com – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Persetujuan bersama tersebut ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon serta Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Selasa (29/7/2026).
Bupati Vandiko mengatakan, pengesahan kedua perda tersebut menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan kepada masyarakat.
Sementara itu, Perda tentang Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah sekaligus membangun budaya hidup bersih di tengah masyarakat. Vandiko menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, terlebih Samosir merupakan salah satu daerah tujuan pariwisata nasional yang membutuhkan lingkungan bersih dan sehat.

“Kedua perda ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan seiring dengan kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Vandiko.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir atas kerja sama selama proses pembahasan kedua ranperda. Berbagai masukan dari Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta organisasi perangkat daerah dinilai memberikan kontribusi penting dalam menyempurnakan substansi kedua perda tersebut.
Ia berharap kedua perda dapat segera diimplementasikan secara optimal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan daerah, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Vandiko juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, sehingga cita-cita mewujudkan Samosir yang maju, sejahtera, dan lestari dapat tercapai melalui kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat. (red-ms)










