MTU News
Beranda Ekonomi | Nasional Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Mulai 1 Oktober

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Mulai 1 Oktober

Ilustrasi

JAKARTA || MTUNews.com – Bukan sekadar mengelola gerai koperasi, para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan memikul tanggung jawab besar menggerakkan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Untuk tugas tersebut, pemerintah menetapkan penghasilan mereka Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, termasuk tunjangan.

Pemerintah menargetkan seluruh manajer KDKMP mulai bekerja pada 1 Oktober 2026. Besaran penghasilan disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah penugasan masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan besaran tersebut juga mempertimbangkan kondisi dan lokasi penempatan, termasuk wilayah yang membutuhkan dukungan pengelolaan koperasi secara lebih intensif.

“Karena tanggung jawabnya berat, untuk mengembangkan ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Jadi Rp6,8 juta atau Rp8,3 juta itu sudah semuanya, berikut tunjangan,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dari sisi hubungan kerja, para manajer KDKMP akan berstatus pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak selama dua tahun. Mereka berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

“Statusnya pegawai kontrak waktu tertentu, selama dua tahun,” ujar Zulkifli.

Pemerintah juga menargetkan penempatan seluruh manajer rampung pada 1 Oktober. Dalam prosesnya, pemerintah akan mengupayakan penempatan sedekat mungkin dengan domisili asal masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan koperasi di setiap wilayah.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi pada 7 Oktober 2026. Evaluasi tersebut melibatkan kementerian terkait dan pimpinan badan usaha, dengan melihat antara lain keterisian jabatan, kesiapan operasional koperasi, serta ketersediaan barang dan komoditas yang akan disalurkan melalui gerai koperasi.

“Jadi mudah-mudahan 1 Oktober mulai bekerja. 7 Oktober kita akan evaluasi dengan deputi dan wakil-wakil para dirut. Mana saja yang sudah diisi,” kata Zulkifli.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang bukan hanya sebagai gerai perdagangan, tetapi juga sebagai bagian dari infrastruktur program pemerintah di tingkat desa dan kelurahan, termasuk dalam penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah.

Dengan mulai aktifnya para manajer pada Oktober 2026, pemerintah berharap pengelolaan KDKMP dapat berjalan lebih profesional sekaligus mendukung fungsi koperasi sebagai penggerak aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. (red-win)

#MTUNews #KopdesMerahPutih #KoperasiDesa #KDKMP #ZulkifliHasan #Agrinas #EkonomiDesa #EkonomiNasional

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan