Pabrik Sepatu PWI Hengkang, 1.100 Pekerja Kena PHK
LEBAK, MTUNews.com – Penutupan operasional PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berdampak terhadap sekitar 1.100 pekerja. Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya meminta agar kepergian perusahaan manufaktur alas kaki itu tidak hanya dilihat dari berakhirnya kontrak sewa gedung, tetapi juga dikaji dari berbagai aspek, termasuk iklim investasi di daerah.
Pabrik sepatu yang dikelola perusahaan milik pengusaha asal Korea Selatan tersebut berhenti beroperasi pada Oktober 2026 setelah kontrak sewa gedung berakhir dan tidak diperpanjang. Sebelum penutupan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dilakukan secara bertahap sejak akhir 2025 hingga Oktober 2026.
Hasbi menilai, keputusan perusahaan meninggalkan Kabupaten Lebak perlu dicermati secara menyeluruh. Ia menyinggung kemungkinan adanya gangguan dari oknum tertentu yang berpotensi memengaruhi kenyamanan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri dan tidak dapat dipastikan sebagai penyebab penutupan pabrik.

Pernyataan itu disampaikan Hasbi seusai menghadiri pembukaan Nobu Bank di Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung, Senin (26/10/2026). Ia menegaskan bahwa persoalan berakhirnya kontrak sewa gedung tidak semestinya menjadi satu-satunya sudut pandang dalam memahami keputusan perusahaan.
“Sebagai kepala daerah, saya minta ini jangan hanya dilihat dari satu sudut pandang saja. Kalau di media disebutkan kontraknya tidak diperpanjang, nah, tidak bisa dipandang dari aspek itu saja,” kata Hasbi.
Menurutnya, iklim investasi yang kondusif membutuhkan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi pelaku usaha. Apabila benar terdapat gangguan terhadap aktivitas perusahaan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak mengurangi kepercayaan investor untuk menanamkan modal dan mengembangkan usaha di Kabupaten Lebak.
Hasbi juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, ia memastikan pemerintah daerah akan mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK.

“Kita harus bersama-sama dengan penegak hukum. Dalam konteks PWI ini, tentu hak-hak karyawan yang di-PHK harus dipenuhi dan saya pastikan pemerintah daerah mengawal agar hak tenaga kerja dipenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menyebutkan sekitar 1.100 karyawan terdampak PHK akibat penghentian operasional PWI 6. PHK terakhir dilakukan pada Jumat (23/10/2026), seiring berakhirnya masa sewa gedung yang tidak diperpanjang.
Menurut Rully, pengurangan tenaga kerja berlangsung secara bertahap sejak akhir 2025. Dalam proses tersebut, sekitar 900 karyawan sebelumnya telah dirumahkan. Berdasarkan informasi dari manajemen, kegiatan produksi perusahaan direncanakan kembali dijalankan di daerah lain.
Pihak Disnaker Lebak mengapresiasi perusahaan yang, menurut keterangan mereka, telah menyelesaikan hak-hak karyawan terdampak PHK. Meski demikian, pengawasan tetap penting untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja benar-benar dipenuhi.

Dampak penutupan pabrik juga dirasakan langsung oleh mantan karyawan. Widi, salah seorang pekerja yang terkena PHK pada 2025, mengaku menggunakan uang pesangon untuk membuka usaha penampungan barang bekas atau rongsokan. Usaha tersebut menjadi sumber penghidupannya setelah tidak lagi bekerja di pabrik sepatu.
Penutupan PWI 6 menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, terutama terkait keberlangsungan lapangan kerja dan kepercayaan investor. Selain memastikan hak pekerja terpenuhi, evaluasi terhadap iklim usaha dinilai penting agar Kabupaten Lebak tetap mampu menarik investasi dan menjaga kesempatan kerja bagi masyarakat. (Red-Tim/RS)
#PHK #PabrikPWI #Lebak #IklimInvestasi #TenagaKerja #MTUNews








