MTU News
Beranda Ekonomi | Nasional Kebun Sawit Rakyat Resmi Masuk PSN

Kebun Sawit Rakyat Resmi Masuk PSN

Ilustrasi rapat perkebunan kelapa sawit rakyat yang menjadi sasaran program penataan lahan dan penguatan tata kelola agribisnis nasional.

JAKARTA, MTUNews.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah perkebunan sawit rakyat, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta meningkatkan kesejahteraan para pekebun.

Sebagai langkah awal, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada Jumat (16/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum konsolidasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat penataan lahan serta memperbaiki tata kelola perkebunan sawit nasional agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, pengelolaan komoditas strategis nasional tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat, sekaligus mengurangi kesenjangan penguasaan lahan dan meningkatkan taraf hidup pekebun.

“Negara hadir secara penuh untuk memberikan rasa aman dan keadilan agraria bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kebun sawit. Kami memastikan bahwa penataan kebun sawit rakyat perlu membuka kesempatan seluas-luasnya agar petani dapat menikmati peningkatan produktivitas melalui program peremajaan sawit rakyat,” ujar Rachmat dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).

Pemerintah juga mengarahkan agar penataan kebun sawit rakyat, baik yang mengikuti program kemitraan resmi maupun yang dikelola secara swadaya, diselesaikan melalui mekanisme yang mandiri dan berkeadilan. Penataan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian bagi pekebun rakyat tanpa mencampuradukkan penyelesaian hak mereka dengan persoalan penguasaan tanah oleh korporasi.

Selain kepastian hukum, para pekebun didorong mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), khususnya untuk mengganti tanaman yang sudah tua atau kurang produktif. Melalui peremajaan tersebut, pemerintah berharap produktivitas kebun meningkat dan pendapatan petani menjadi lebih baik.

Dari sisi legalitas lahan, Kementerian Kehutanan akan mempercepat proses rekognisi dan penyesuaian tata batas kawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini ditujukan untuk membantu memastikan status hukum lahan milik pekebun skala kecil dengan luas hingga lima hektare yang telah dikelola secara berkelanjutan selama lebih dari dua dekade.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mendukung penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria. Penataan juga diarahkan bagi kebun perseorangan yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan terkait penguasaan lahan minimal lima tahun, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip akuntabilitas.

Kementerian Dalam Negeri turut memperkuat dukungan melalui arahan kepada kepala daerah di wilayah pelaksanaan PSN. Pemerintah daerah diharapkan mempercepat pelayanan administrasi pertanahan, mulai dari fasilitasi permohonan penataan lahan dan penerbitan dokumen riwayat tanah hingga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) serta Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) secara kolektif bagi pekebun yang memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, penataan perkebunan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), khususnya di wilayah eks PT Torganda, juga diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Dalam skema tersebut, Agrinas Palma diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen kebun untuk masyarakat serta membangun kemitraan inklusif dengan koperasi warga setempat, dengan dukungan investasi dan penyelesaian status kawasan sesuai ketentuan.

Untuk memperkuat tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir, rapat koordinasi tersebut juga mengusulkan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk melindungi kepentingan pekebun, memperkuat rantai pasok industri, serta meningkatkan daya saing kelapa sawit Indonesia.

Seluruh rekomendasi kebijakan tersebut akan dikoordinasikan secara terpadu dan dilaporkan secara berkala kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lanjutan.

Melalui penetapan program ini sebagai PSN, pemerintah menargetkan penataan perkebunan sawit rakyat tidak hanya menyelesaikan persoalan legalitas lahan, tetapi juga membuka peluang peningkatan produktivitas, memperluas akses terhadap program peremajaan, dan mendorong kesejahteraan pekebun secara berkelanjutan. (Red-MS)

#PrabowoSubianto #SawitRakyat #PSN #ReformaAgraria #MTUNews

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan