MTU News
Beranda Info Budi Arie: Judol Cuma Isu Usang

Budi Arie: Judol Cuma Isu Usang

Foto: Menteri Koperasi Budi Arie beri keterangan usai bahas pengawasan program Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (21/5/2025).

JAKARTA || MTUNews.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, enggan memberikan tanggapan substantif saat dikonfirmasi terkait kemungkinan dirinya kembali diperiksa oleh penyidik Polri dalam kasus dugaan keterlibatan dalam praktik perlindungan situs judi online (judol). Ia justru merespons singkat dengan pernyataan bernada sinis.

“Lagu lama, kaset rusak, itu dikutip tuh,” ujar Budi Arie kepada awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Kehadiran Budi Arie di kantor KPK pada pagi hari itu bukan dalam kapasitas sebagai saksi kasus pidana, melainkan untuk membahas pengawasan program Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari tugasnya di Kementerian Koperasi dan UKM.

Sikap enggan berkomentar ini muncul setelah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa Polri membuka peluang untuk kembali memanggil Budi Arie jika dibutuhkan dalam proses pengembangan kasus.

“Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk,” kata Kapolri di Auditorium PTIK, Jakarta, Senin (20/5).

Budi Arie sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024, sebagai bagian dari penelusuran dugaan keterlibatan pejabat Kemenkominfo dalam praktik perlindungan situs judi daring. Polri menyatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan persidangan, termasuk jika ada arahan dari majelis hakim terkait pemanggilan saksi tambahan.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5), nama Budi Arie disebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pihak yang disebut-sebut menerima 50 persen komisi dari upaya perlindungan terhadap situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo. Dugaan tersebut muncul dalam kasus yang menyeret sejumlah terdakwa, di antaranya Zulkarnaen Apriliantony (rekan Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Budi Arie menanggapi substansi dakwaan tersebut. Polri menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan mengikuti prosedur peradilan yang berlaku. (red-Malwin Sitompul)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan