Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong
JAKARTA || MTUNews.com – Kejaksaan Agung menyatakan akan menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebelum menindaklanjuti pemberian abolisi kepada terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno mengatakan bahwa Kejagung akan mempelajari isi keppres tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami harus menunggu keppres terlebih dahulu, kami pelajari isinya, lalu kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (1/8).
Ia menambahkan, Kejaksaan akan mendalami aspek teknis dan administratif yang diatur dalam keppres itu sebelum mengambil keputusan lanjutan. Hal senada disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna yang menegaskan bahwa institusinya menghormati kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi. “Kami menghormati keputusan Presiden yang telah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI,” ujar Anang.
DPR sebelumnya menyetujui permohonan pemberian abolisi kepada Tom Lembong melalui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa persetujuan tersebut diberikan setelah DPR menelaah permintaan Presiden secara saksama. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa usulan pemberian abolisi berasal dari dirinya selaku Menkumham.

“Surat permohonan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi atas nama Tom Lembong ditandatangani oleh saya,” jelas Supratman. Ia menegaskan bahwa dengan diberikannya abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. “Kalau nanti Presiden menerbitkan keppres setelah mendapat pertimbangan DPR, maka seluruh proses hukum yang berjalan dihentikan,” tambahnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atas perkara korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Saat ini, baik tim penasihat hukum Tom Lembong maupun jaksa penuntut umum Kejagung tengah mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut. (red-Tim)









