Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa dua OTT tersebut merupakan perkara yang berbeda dan tidak saling berkaitan. “Hari ini ada dua OTT. Satu di Banjarmasin dan satu lagi di Bea Cukai Jakarta. Beda kasus,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Fitroh menambahkan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam kedua operasi tersebut. Hingga kini, materi perkara dan jumlah pihak yang ditangkap masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Dengan adanya OTT di Bea Cukai Jakarta dan KPP Banjarmasin, total operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 menjadi lima kali. Sebelumnya, KPK mengawali tahun dengan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya terkait dugaan pemerasan berupa imbalan proyek, dana CSR, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Pada hari yang sama, KPK juga menggelar OTT ketiga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan menangkap Bupati Pati Sudewo atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. (red-sjs)