Mario Dandy Tersangka Pencabulan
Kasus Mario Dandy Satriyo (20) memasuki babak baru. Bukan hanya perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), putra tersangka korupsi Rafael Alun Trisambodo itu juga terjerat kasus pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG (15).
Mario menyandang status tersangka pencabulan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa, 27 Juni 2023.
Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 soal Perlindungan Anak.

Pisau hukum lain yang digunakan untuk menangani dugaan pencabulan ini yakni, Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Mario Dandy sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan kekasihnya sendiri, AG, atas kasus pelecehan anak di bawah umur.
Laporan dilayangkan oleh penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 8 Mei 2023, dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mangatta mengungkapkan alasan baru mempolisikan Mario Dandy Satriyo, salah satunya karena menunggu putusan dari pengadilan yang kini sudah dilampirkan sebagai alat bukti.

“Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi,” ujar Mangatta.
Mangatta mengeklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy juga disetujui oleh AG selaku korban. “Kami pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah atas sepengetahuan anak AG juga,” ujar Mangatta.
Mario Dandy yang merupakan pria dewasa berusia 20 tahun, menjalin hubungan dengan AG, remaja berusia 15 tahun. Apalagi dalam hubungan asmara itu terjadi persetubuhan.
Perbuatan Mario Dandy dalam hukum dikenal dengan statutory rape, yakni aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan anak di bawah umur (di bawah 14 tahun).

Walaupun hubungan seksual itu tanpa paksaan atau suka sama suka, orang dewasa yang terlibat akan dijerat pidana.
Kuasa Hukum AG Puas Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan
Kubu AG mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, yakin sejak awal ada tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG. Termasuk bukti-bukti yang ada, kata Mangatta, sudah sangat jelas Mario melakukan pencabulan.
“Jelas itu dari awal, dari naiknya status penyidikan sudah jelas ada pidananya. Dengan penetapan tersangka ini, memang yang dialami anak AG benar-benar suatu tindak pidana. Bukti-buktinya sangat jelas,” kata Mangatta, Senin, 3 Juli 2023.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah pihak AG melaporkan untuk ketiga kalinya ke Polda Metro Jaya.
Laporan pertama ditujukan pada Selasa, 2 Mei 2023. Saat itu upaya Mangatta dkk ditolak dengan alasan pelaporan harus dilakukan oleh orangtua atau wali.
Kemudian, pada Rabu, 3 Mei 2023, Mangatta kembali datang membawa seorang wali dari keluarga AG. Lagi-lagi, Polda Metro Jaya kembali menolak.
Penolakan terjadi karena ada miskomunikasi sedikit antara pelapor dengan kepolisian. Mangatta menduga penyidik belum berani menerima laporan.

“Atau mungkin berkoordinasi dengan unit PPA atau Subdit Renakta. Kurang lebih begitu,” ujar Mangatta.
Untuk menjerat Mario dalam kasus pencabulan, Mangatta turut mengajukan delapan bukti. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik, sedangkan empat lain akan diberikan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan perdana pelapor.
“Empat bukti itu apa? Itu nanti penyidik yang sampaikan ya,” ujar Mangatta.
“Terlapornya hanya MDS. Karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu,” ujar Mangatta.

Menurut Mangatta, perbuatan Mario Dandy terhadap anak AG sudah jelas merupakan tindak pidana.
“Jadi, siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di negara kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan. Disebut dalam bahasa inggrisnya, statutory rape. Itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya,” jelas Mangatta.(Sumber:Liputan6.com)

















