MTU News
Beranda Hukum Yusril: Kemenko Kumham Imipas Tonggak Reformasi

Yusril: Kemenko Kumham Imipas Tonggak Reformasi

JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembentukan Kemenko Kumham Imipas merupakan bagian dari agenda besar reformasi kelembagaan pemerintahan yang dirancang berdasarkan kebutuhan riil di lapangan serta untuk menjawab tantangan hukum dan hak asasi manusia yang semakin kompleks di tengah dinamika global.

Yusril menjelaskan, selama ini berbagai persoalan di bidang hukum, perlindungan HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan masih ditangani secara sektoral. Kondisi tersebut menyebabkan koordinasi antarlembaga belum optimal dan belum adanya satu pusat kendali yang mampu mengarahkan kebijakan secara menyeluruh dan terintegrasi.

“Padahal seluruh sektor ini saling berkaitan erat dan membutuhkan pendekatan terpadu yang efisien serta berkesinambungan,” ujar Yusril saat acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, pembentukan Kemenko Kumham Imipas dimaksudkan untuk menghadirkan struktur koordinasi yang lebih kuat guna menyinergikan perumusan kebijakan dan pelaksanaan program lintas kementerian dan lembaga di sektor hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas tidak dibentuk untuk mengambil alih fungsi operasional kementerian teknis yang sudah ada. Peran utama kementerian koordinator ini adalah memastikan kebijakan strategis nasional berjalan selaras, tepat sasaran, serta dapat diukur implementasinya.

Selain mengoordinasikan kementerian teknis, Kemenko Kumham Imipas juga membawahi koordinasi sejumlah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perlindungan Anak, dan Komnas Perempuan.

“Koordinasi ini penting agar seluruh lembaga dapat bekerja secara terpadu dan melaksanakan tugas serta kewenangan masing-masing dalam mencapai tujuan bersama,” kata Yusril.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Kemenko Kumham Imipas mendapat mandat untuk mendorong pencapaian Indikator Kualitas Nasional melalui Indeks Pembangunan Hukum (IPH) yang mencakup lima pilar, yakni budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum.

Sementara itu, berdasarkan kebijakan strategis, Kemenko Kumham Imipas menjalankan tiga arah kebijakan utama, yaitu penguatan tata kelola hukum dan regulasi, perlindungan serta pemajuan HAM yang inklusif, serta transformasi sistem keimigrasian dan pemasyarakatan.

Dengan kehadiran Kemenko Kumham Imipas, Yusril menilai pemerintah menegaskan komitmennya untuk menata sistem hukum nasional agar lebih solid, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Ini merupakan langkah strategis menuju birokrasi hukum yang lebih profesional, modern, dan berlandaskan prinsip keadilan substantif,” pungkasnya. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan