JAKARTA || MTUNews.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, guna menelusuri aliran emas ilegal dan transaksi keuangan yang diduga terkait.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang terlibat akan ditindak tegas tanpa pengecualian. Ia menyatakan pengungkapan detail perkara akan disampaikan setelah tahapan penyelidikan dan penyidikan rampung.
Penggeledahan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak dilakukan di tiga lokasi sebagai bagian dari pengembangan kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022 yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis PPATK, penyidik juga menemukan indikasi transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik yang melibatkan perusahaan pemurnian dan jaringan distribusi yang diduga memanfaatkan emas ilegal. Penelusuran dilakukan untuk memetakan alur pengiriman emas serta aliran dana ke sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skema TPPU.
Bareskrim menegaskan pendekatan TPPU digunakan untuk menjerat seluruh pihak yang menikmati hasil kejahatan tambang ilegal, tidak hanya pelaku di lapangan tetapi juga pihak yang menampung, mengolah, dan memperdagangkan emas tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum guna menutup ruang praktik PETI yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. (red-sjs)
Sumber: Tribunnews.com
