Bupati Cilacap Diduga Minta Rp75–100 Juta dari SKPD untuk THR
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Syamsul Auliya Rachman terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dalam kasus tersebut, setiap SKPD diduga diminta menyetor dana tunjangan hari raya (THR) berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa di Kabupaten Cilacap terdapat 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas yang menjadi target pengumpulan dana. Pada tahap awal, setiap satuan kerja diminta mengumpulkan dana dengan nilai antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Secara keseluruhan, terdapat 47 satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang ditargetkan menghimpun dana THR dengan total mencapai Rp750 juta. Dana tersebut disebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurut KPK, pengumpulan dana itu ditargetkan rampung pada 13 Maret 2026. Dalam periode 9 hingga 13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyerahkan dana melalui Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap, Ferry Adhi Dharma, dengan total setoran mencapai Rp610 juta.
Namun dalam praktiknya, tidak semua SKPD mampu memenuhi target yang ditetapkan. Besaran dana yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per instansi. KPK juga menduga sebagian dana tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga untuk kebutuhan pribadi Bupati.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono. Keduanya langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (red-win)










