Suap Harun Masiku, Hasto Dipenjara 3,5 Tahun
JAKARTA || MTUNews.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI melalui mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Hasto berperan menalangi dana suap sebesar Rp400 juta dari total Rp1,5 miliar yang dijanjikan kepada Wahyu Setiawan, serta diduga memerintahkan stafnya untuk menghilangkan barang bukti berupa ponsel terkait pelarian Harun Masiku.
Namun demikian, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum telah merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, sebagaimana dakwaan pertama dalam perkara ini.
Selama proses persidangan, tim penasihat hukum Hasto membantah seluruh dakwaan jaksa. Mereka menilai tuduhan KPK tidak diperkuat oleh keterangan saksi yang objektif dan menyebut bahwa KPK hanya mengandalkan keterangan penyelidik dan penyidiknya sendiri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan buron KPK Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Vonis terhadap Hasto juga menimbulkan reaksi beragam, termasuk dari massa pendukungnya yang menggelar aksi simpatik dengan spanduk bertuliskan “Bebaskan Hasto” dan simbolis “keranda demokrasi mati” di depan gedung pengadilan menjelang pembacaan putusan.

KPK menyatakan menghormati putusan hakim meski belum memastikan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, pihak Hasto juga belum menyampaikan sikap resmi terkait langkah hukum selanjutnya. (red-Tim)










