67 Bacaleg DPR dan DPD Eks Terpidana Korupsi
KPU mengungkapkan ada 67 mantan terpidana korupsi yang masuk dalam daftar sementara (DCS) bakal Caleg DPR dan DPD. Mereka disokong sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024.
Hal ini menuai sorotan publik, terutama kelompok masyarakat yang memiliki perhatian khusus terhadap pemberantasan korupsi. Dengan masuknya bakal caleg mantan narapidana korupsi ini, harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang akan menjadi angan-angan semu.
Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai persoalan ini terus terjadi jelang pemilu lantaran lembaga politik lemah dalam menyaring kadernya yang akan ikut berkontestasi di ajang lima tahunan. Dalam benaknya, Parpol hanya mementingkan jangka pendek untuk menggapai kemenangan gemilang.

“Saya kira ini bagian dari cacat bawaan dari rekrutmen caleg yang saya kira selalu menjadi persoalan per 5 tahun sekali ya. Jadi partai politik itu berpikirnya cukup pendek. Mereka tidak terlampau peduli apakah caleg yang diusung itu memiliki rekam jejak yang baik ataupun tidak,” kata dia kepada Liputan6.com, Senin (28/8/2023).
“Pola pikir partai politik itu adalah bagaimana memenangkan pertarungan politik, jadi sekalipun para caleg itu memiliki rekam jejak yang buruk, tapi karena karena dinilai punya potensi menang, maka dikarenakan itu (dia menerimanya),” dia menambahkan.
Yang kedua, lanjut Direktur Parameter Politik Indonesia ini, tidak ada larangan dalam undang undang terhadap eks narapidana koruptor ikut kontestasi di pemilu. Kekosongan aturan ini dijadikan celah hukum oleh parpol untuk mengusung mereka.
“Targetnya adalah menang, dan dalam prakteknya kan memang banyak kalau eks koruptor itu yang lolos sebagai anggota dewan lah,” ujar dia.

Adi menyoroti akar persoalan tersebut. Menurutnya, masalah ini terjadi tidak terlepas dari lemahnya undang-undang Pemilu yang tidak membatasi secara ketat pelaku-pelaku ataupun eks koruptor untuk haram hukumnya bertanding di Pemilu. Yang terjadi justru mereka dibebaskan ikut Pemilu seperti yang lainnya.
“Ini kan menjadi problem. Mestinya undang-undang pemilu kita itu tegas kalau mantan koruptor yang jelas-jelas mereka itu merugikan negara, korupsi, enggak boleh terjun ke dunia politik. Begitu ya,” katanya.
Selanjutnya, Adi menuturkan, kondisi ini tentu tidak terlepas dari fenomena bahwa masyarakat acap lupa dan acuh dengan rekam jejak para calon wakil rakyatnya. Mereka hanya mengetahui para caleg tersebut ketika menyapa sambil membawa bantuan logistik guna mempengaruhi pilihan.
“Pemilih kita itu suka lupa dan bahkan enggak peduli dengan rekam jejak para caleg gitu. Yang mereka tahu itu adalah bagaimana caleg, ya yim sukses dan partai mendatangi mereka dengan barter logistik seperti uang, sembako, dan bantuan-bantuan logistik lainnya untuk mempengaruhi pemilih dan memilih calon yang memang jelas-jelas memiliki latar belakang yang enggak bagus. Ini kan bahaya bagi demokrasi kita,” tegas dia.

Seharusnya, Adi menegaskan, soal caleg eks koruptor ini palang pintunya ada dua. Yaitu di partai politik dan peraturan.
“Ya supaya (parpol) tidak merekrut orang-orang yang memang jelas-jelas mantan koruptor. Jadi harus selektif betul. Juga peraturan di pemilu kita. Bagi mereka yang sudah terbukti melakukan tindakan korupsi agar (tidak) kembali terjun ke dunia politik untuk jadi calon pejabat publik seperti caleg gitu,” ucap dia.
“Nah tentu ini ditambah oleh ironi pemilih kita yang memorinya pendek, gampang disogok, gampang dipengaruhi oleh faktor-faktor logistik seperti uang beras dan seterusnya,” dia menandaskan.
Sementara itu dosen dan Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Catur Wido Haruni menjelaskan, bahwa tidak ada yang salah dengan aturan mantan napi korupsi maju sebagai bakal caleg. Menurutnya yang salah adalah mereka yang membuat undang-undang tersebut.

“Tentunya banyak mantan narapidana kasus korupsi yang ingin kembali berkecimpung di dunia politik. Kemudian dengan banyak siasat lahirlah peraturan ini karena kepentingan-kepentingan politik,” ujarnya yang dikutip dari umm.ac.id.
Lebih lanjut, para narapidana kasus korupsi ini dapat mendaftar sebagai caleg sebab pada Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 Pasal 240 (1) huruf G tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Pada poin ini dijelaskan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
“Berarti, walaupun sudah lebih dari lima tahun penjara, jika ia mengatakan secara terbuka bahwa ia merupakan mantan terpidana ataupun koruptor, maka ia tetap memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai caleg,” paparnya.

Lalu jika melihat UUD 1945 Pasal 28J (1), dikatakan bahwa kita harus menghormati hak asasi orang lain. Namun pada Pasal 28J (2) dijelaskan pula, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
“Walaupun semua orang memiliki hak dan kebebasan dalam berpolitik, tapi tidak semua orang masuk ke dalam kriteria tersebut. Jadi memang ada batasannya, termasuk kriteria pendaftar caleg ini,” jelas Catur.
Catur mengatakan, Pasal 240 ini pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Lalu lahirlah putusan MK yang menyatakan bahwa mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan diri dengan syarat, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasakan putusan pengadilan.
Lalu secara jujur atau terbuka, mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

“Tapi semua kembali kepada para pemilihnya atau rakyat, karena kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka dari itu, rakyat pun harus cerdas. Jangan memilih hanya karena fanatik terhadap partai. Lihatlah track record dari calon pemimpin yang ingin dipilih. Karena kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, maka rakyat harusnya bisa memilih pemimpin yang baik dan berintegritas. Jika rakyat cerdas, maka para narapidana korupsi ini tidak akan terpilih,” tegasnya mengakhiri.(Sumber: Liputan6.c0m/Muhammad Ali)













