MTU News
Beranda BGN Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Pink di Kejagung

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Pink di Kejagung

Foto: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

JAKARTA || MTUNews.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Kemunculan Dadan sontak menjadi perhatian awak media yang telah menunggu sejak siang hari untuk mendapatkan informasi terkait proses hukum yang tengah berjalan.

Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Dadan tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia langsung dikawal petugas menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan di area Kejaksaan Agung. Hingga sore hari, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap secara resmi perkara yang menjerat mantan pimpinan BGN tersebut.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta. Penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu dini hari itu dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry.

Selama proses penggeledahan berlangsung, aktivitas di kantor BGN sempat terganggu. Sejumlah pegawai tidak diperkenankan memasuki ruangan kerja dan menunggu di area luar gedung hingga proses penyidikan selesai dilakukan.

Perkembangan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN. Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama dua wakil kepala lembaga tersebut. Presiden kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru untuk melanjutkan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

Kejaksaan Agung dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan hasil penggeledahan, status hukum pihak-pihak yang diperiksa, serta konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan