Terbukti Terima Gratifikasi, Noel Dipenjara 4,6 Tahun
JAKARTA || MTUNews.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan dirinya terbukti menerima gratifikasi dan terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Noel secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menilai terdakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,43 miliar yang berasal dari pengurusan nonteknis sertifikat K3, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 90 hari. Noel turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut uang Rp3 miliar yang telah dititipkan ke rekening penampungan KPK serta satu unit kendaraan BAIC yang telah diserahkan terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Majelis juga menyatakan Noel melakukan perbuatannya bersama 10 terdakwa lain yang diproses dalam perkara terpisah.
Hakim menilai posisi Noel sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Namun sebagai faktor yang meringankan, majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki sejumlah prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Noel dihukum lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. (red-ms)









