BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Batu Bara
JAKARTA || MTUNews.com – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara. Selain itu, Febrie juga dijerat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.

Dalam perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku pada saat dugaan tindak pidana terjadi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial F yang selama ini menjadi perhatian publik memang merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurutnya, masyarakat telah lama menunggu kepastian hukum terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI mengambil inisiatif mengawal penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor hukum sekaligus memastikan tidak terjadi friksi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Ia menekankan bahwa perkara yang diusut merupakan dugaan perbuatan oknum, bukan melibatkan institusi secara keseluruhan.
“Komisi III ingin memastikan kasus ini diusut tuntas sesuai hukum. Kami juga ingin memastikan tidak ada gesekan antarinstansi karena perkara ini menyangkut individu, bukan institusi,” kata Habiburokhman.

Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan hanya beberapa jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran dirinya sebagai Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.
Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan PT PLN. Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, serta sebuah ruko di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi lain yang masih terus didalami penyidik. Mabes Polri menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (red-ms)












