MTU News
Beranda Kriminal Modus Disdukcapil Palsu, Rp1 Miliar Milik Eks Ketua PT Bandung Raib

Modus Disdukcapil Palsu, Rp1 Miliar Milik Eks Ketua PT Bandung Raib

Ilustrasi, Tertipu Telepon Disdukcapil, Rp1 Miliar Ludes

BANDUNG || MTUNews.com – Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Mohamad Eka Kartika (68), diduga menjadi korban penipuan berkedok pembaruan data kependudukan dan digitalisasi yang mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akibat aksi tersebut, korban kehilangan uang sebesar Rp1,012 miliar yang diduga dipindahkan pelaku ke sejumlah rekening.

Kasus itu kini telah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dan masih dalam tahap penyelidikan.

Peristiwa bermula pada Kamis (9/7/2026) ketika Eka menerima telepon dari dua orang yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil. Pelaku menyampaikan bahwa korban harus melakukan pembaruan data kependudukan dan proses digitalisasi administrasi. Untuk itu, korban diminta membayar sejumlah biaya administrasi.

Anak korban, Zul Ahadi, mengatakan ayahnya tidak menaruh curiga terhadap penelepon karena pelaku berbicara layaknya petugas resmi.

“Pelaku menghubungi dengan alasan pembaruan data digitalisasi. Ayah saya percaya saja, lalu diminta melakukan pembayaran administrasi,” ujar Zul saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

Sehari setelah menerima telepon tersebut, Jumat (10/7/2026), ponsel milik Eka mendadak tidak dapat digunakan. Meski kemudian kembali menyala, beberapa jam setelahnya keluarga menerima kabar bahwa dana di rekening korban telah berpindah.

“Beberapa jam setelah ponsel menyala kembali, kami mendapat informasi bahwa uang di rekening ayah sudah hilang,” kata Zul.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, dana lebih dari Rp1 miliar itu telah ditransfer ke sejumlah rekening yang diduga dikuasai pelaku.

Hingga kini, keluarga belum mengetahui bagaimana pelaku dapat mengakses rekening korban maupun melakukan transaksi tersebut. Zul menduga ayahnya sengaja dijadikan sasaran karena faktor usia.

“Korban sudah lanjut usia. Ayah saya berusia 68 tahun dan baru pensiun pada Desember 2025 setelah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Total kerugiannya mencapai Rp1.012.000.000,” ujarnya.

Setelah mengetahui uangnya raib, Eka segera melapor ke bank tempat menyimpan dananya. Korban juga mengadukan kejadian tersebut ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima keluarga, pihak bank mengategorikan pemindahan dana tersebut sebagai transaksi yang sah.

“Intinya, pihak bank menyatakan transaksi itu merupakan transaksi yang sah,” tutur Zul.

Merasa dirugikan, keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Laporan itu telah tercatat dengan nomor STPB/292/VII/2026/JBR/POLRESTABES.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan tersebut.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh kepolisian,” kata Anton.

Polisi kini mendalami identitas pelaku, modus yang digunakan dengan mengatasnamakan petugas Disdukcapil, serta mekanisme pemindahan dana dari rekening korban ke sejumlah rekening penerima. Hingga kini, aparat juga masih menelusuri jumlah rekening yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan