Kemendagri-KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Daerah
JAKARTA || MTUNews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah melalui pengawasan, monitoring, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kerja sama tersebut difokuskan pada langkah-langkah pencegahan agar penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan sejak dini. Selain mendukung upaya penindakan yang menjadi kewenangan KPK, Kemendagri akan mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.
“Mulai minggu depan kami akan berkeliling ke sepuluh wilayah yang mencakup seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi,” ujar Tito, Jumat (24/7/2026).

Menurut Tito, penguatan kolaborasi juga diarahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah, efisiensi belanja, serta memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan agar pelayanan publik semakin optimal.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya bersama Kemendagri telah menggelar koordinasi dengan kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Jayapura, Papua. Dalam pertemuan tersebut, KPK menyoroti masih lebarnya kesenjangan antara tingginya harapan masyarakat terhadap pelayanan publik dengan kondisi yang masih dihadapi di berbagai daerah.
Menurut Setyo, masyarakat menginginkan pelayanan yang berkualitas, kesejahteraan yang meningkat, serta akses pendidikan dan kesehatan yang lebih baik. Namun, di lapangan masih banyak warga yang belum menikmati layanan tersebut secara optimal.
Selain itu, KPK menilai hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD masih menjadi tantangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Tarik-menarik kepentingan, terutama dalam pembahasan dan pelaksanaan anggaran, dinilai masih berpotensi memicu penyimpangan.

Setyo mengungkapkan, hingga Juli 2026 KPK telah menangani 15 kepala daerah melalui operasi penindakan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa risiko korupsi di daerah masih tinggi meskipun berbagai program pencegahan telah dijalankan.
Selama ini KPK terus melakukan pendampingan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, mulai dari penguatan sistem pengadaan barang dan jasa, optimalisasi peran inspektorat daerah, hingga perbaikan pengelolaan barang milik daerah. KPK juga memantau capaian daerah melalui indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Menurut Setyo, daerah yang memiliki nilai MCSP dan SPI rendah umumnya lebih rentan terhadap praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Karena itu, skor tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan dan integritas birokrasi.
Ia mengingatkan bahwa kepala daerah merupakan pelayan masyarakat yang bertanggung jawab membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Apabila kekuasaan lebih diutamakan daripada pelayanan publik, potensi penyalahgunaan wewenang akan semakin besar.

Melalui sinergi antara Kemendagri dan KPK, pemerintah berharap upaya pencegahan korupsi di daerah semakin efektif sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (red-ms)











