MTU News
Beranda Hukum Alasan Pernyidik Keluarkan Sprindik Baru Dalam Kasus Firli Bahuri dan SYL

Alasan Pernyidik Keluarkan Sprindik Baru Dalam Kasus Firli Bahuri dan SYL

Firli Bahuri Ketua KPK non aktif.(Foto :Ist)

Sidang praperadilan yang diajukan Ketua non aktif KPK Firli Bahuri dilaksanakan di Pengadilan Jakarta Selatan Jumat (15/12) .Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar menjadi saksi dalam sidang praperadilan tersebut.

Denny mengungkapkan alasan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 23 November 2023 lalu. Ia mengatakan , sprindik tersebut dikeluarkan guna melengkapi administrasi dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui, pihak Firli Bahuri sering mempertanyakan alasan penerbitan sprindik baru dalam sidang gugatan yang telah berjalan sejak Senin (11/12) lalu ini.

“Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon, ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru yang dikeluarkan penyidik,” tanya Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan.

Mendengar itu, Denny mengakui bahwa sprindik baru terkait perkara tersebut telah dikeluarkan. Meski demikian, hal itu buat sesuai dengan SPDP sebelumnya saat belum ditentukan sosok tersangka.

“Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka,” jawab Denny.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan