Revisi UU Penyiaran: DPR Jamin Kebebasan Pers
JAKARTA | MTUNews.com – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran DPR RI menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran tidak akan menghambat kebebasan pers di Indonesia.
“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” ujar anggota Panja Nurul Arifin di Jakarta, Selasa.
Nurul Arifin menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan dari seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran, karena rancangan undang-undang ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

“RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR, masih dalam proses, jadi belum final,” katanya.
Dia juga menanggapi kritik terhadap beberapa pasal dalam RUU Penyiaran, seperti Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, serta Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
“RUU yang beredar bukan produk final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” tambahnya.
Nurul juga menyebutkan beberapa pokok yang diatur dalam RUU Penyiaran, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital, penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi dari analog ke digital (analog switch-off).

RUU Penyiaran ini merupakan perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Nurul menyatakan bahwa revisi ini diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan memperkuat regulasi penyiaran digital, khususnya terkait layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).
“Secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” tutupnya. (MS)










