MTU News
Beranda Hukum Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Timah di Serpong

Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Timah di Serpong

Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung berdiri di depan rumah sitaan milik tersangka TN di Serpong, Banten, Selasa (14/5/2024). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung.

Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Tersangka Kasus Timah

JAKARTA | MTUNews.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sebuah rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten, milik Tamron Tamsil alias Aon (TN), tersangka kasus korupsi timah.

“Satu unit rumah dengan luas 805 m² milik Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ketut menjelaskan bahwa penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset Jampidsus menunjukkan bahwa rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. Properti tersebut kemudian disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024.

“Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022,” jelasnya.

Ketut menambahkan bahwa tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk memperjelas tindak pidana yang sedang diselidiki.

Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, serta sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas tanah 238.848 m², serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Untuk 6 smelter tersebut, tindakan penyitaan akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memastikan tindakan penyitaan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

Tamron Tamsil alias Aon (TN), selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), adalah salah satu dari 21 tersangka korupsi timah yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun. (MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan