MTU News
Beranda Hukum MA: Cagub-Cawagub Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan

MA: Cagub-Cawagub Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan

JAKARTA | MTUNews.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan beberapa pihak lainnya terhadap Pasal 4 Ayat 1 Huruf d dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. MA memutuskan untuk mengubah isi pasal tersebut, yang sekarang menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pelantikan.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Ahmad Ridha Sabana dan pihak-pihak terkait bertindak sebagai pemohon, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi termohon dalam kasus ini.

“Kabul permohonan HUM,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA yang dilihat MTUNews, Kamis (30/5/2024). Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemerintahan daerah dan berkontribusi pada pembangunan nasional. (Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan