Menkominfo Tersangka dan Langsung Ditahan

MTUNews – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung)sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS (Base Transceiver Station) dan langsung ditahan. Johnny G Plate usai diperiksa terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda dan dikawal menuju mobil tahanan yang sudah menunggu.Menteri
Dalam keterangan sebelumnya, Kepala BPKP Muhammada Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara proyek infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 mencapai 8.032.084.133.795 atau sekitar Rp 8 triliun. Hasil perhitungan negara ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan perhitungan yang kami lakukan, berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” ujar Ateh dalam konferensi pers Senin (15/5).
Sebelumnya telah ditetapkan 5 tersangka dalam kasus ini yaitu AAL (Dirut Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika , YS (Tenaga Ahli Human Develpment UI tahun 2020), GMS Dirut PT Mora Telematika Indonesia, IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy, MA Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Invesment.









