Firdaus Oiwobo Terancam Usai Ricuh di Sidang Razman
JAKARTA || MTUNews.com – Pengacara Firdaus Oiwobo menjadi sorotan setelah naik ke meja sidang dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan advokat Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Insiden terjadi saat suasana sidang memanas setelah Razman mendekati Hotman Paris Hutapea, yang hadir sebagai saksi.
Razman menolak keputusan hakim yang menetapkan sidang tertutup untuk mendengarkan keterangan Hotman. Ia bersikeras agar sidang digelar terbuka dan disiarkan secara langsung. Namun, hakim tetap pada keputusannya, yang memicu kericuhan. Firdaus, yang duduk di barisan kuasa hukum Razman, tiba-tiba melompat ke meja sidang.
Akibat insiden tersebut, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Firdaus pada 10 Februari 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah.

Langgar Kode Etik, Terancam Tak Bisa Berpraktik
KAI menilai tindakan Firdaus melanggar kode etik advokat. Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan pencabutan berita acara sumpahnya kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten. Jika usulan ini diterima, Firdaus akan kehilangan hak untuk berpraktik sebagai advokat secara permanen.
Hotman Paris menanggapi insiden ini melalui akun Instagram-nya, menyebut aksi Firdaus sebagai “kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia.” Pernyataan tersebut mencerminkan seriusnya pelanggaran etik yang dilakukan.
Karier dan Kontroversi Firdaus Oiwobo

Firdaus Oiwobo lahir pada 7 Juli 1976 dan menyelesaikan studi di Universitas Islam Syekh Yusuf serta Universitas Ibnu Chaldun. Ia mendirikan M. Firdaus Oiwobo Law Firm dan dikenal kerap menangani kasus kontroversial, termasuk menjadi pengacara bagi sejumlah dukun di Indonesia.
Aksinya dalam sidang menuai kecaman luas dari komunitas hukum. Banyak pihak menilai tindakannya mencoreng martabat profesi advokat. KAI menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini adalah bentuk komitmen untuk menegakkan kode etik.
Kasus Firdaus Oiwobo menjadi pengingat penting bagi para advokat untuk menjaga profesionalisme dan menghormati hukum. Peristiwa ini juga menjadi catatan dalam sejarah penegakan disiplin profesi hukum di Indonesia. (red-win)











