“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama UZ sebagai wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan.
Pemanggilan UZ menjadi lanjutan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya terakhir dilakukan pada 30 April 2025, ketika KPK memanggil Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI, Sagiyo.
Kasus ini bermula dari pengumuman resmi KPK pada 9 Januari 2020, yang menetapkan empat tersangka, yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pihak pemberi suap, serta Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu) sebagai penerima suap.
Sejak penetapan status tersangka, Harun Masiku tak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai buronan atau DPO pada 17 Januari 2020. Penyidikan kasus ini terus dikembangkan. Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah, yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum terhadap Harun.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengejar keberadaan Harun Masiku dan menuntaskan seluruh pihak yang terlibat dalam skandal PAW tersebut. (red-Win)