MTU News
Beranda Hukum MK: Wartawan Tak Bisa Digugat Langsung

MK: Wartawan Tak Bisa Digugat Langsung

Foto: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana, Senin (19/1/2026).

JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun diproses pidana atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hukum pers.

Putusan ini dinilai sebagai penguatan perlindungan konstitusional terhadap profesi wartawan sekaligus penegasan posisi pers sebagai pilar demokrasi. MK juga diharapkan menjadikan putusan ini sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani sengketa pemberitaan.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan putusan MK merupakan bentuk peneguhan konstitusi terhadap martabat profesi wartawan dan kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menilai selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Praktik tersebut, menurutnya, tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana, padahal Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” katanya.

Meski demikian, Irfan menekankan bahwa putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum. MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Namun mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai dengan hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan menyebut perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

“Ketika wartawan dilindungi, yang sesungguhnya dilindungi adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah MK yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan wartawan. Menurutnya, putusan tersebut menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil dan proporsional.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dituntut pidana,” ujar Viktor.

Ia menambahkan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

“Apabila mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice,” pungkas Viktor. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan