JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait suap buron Harun Masiku. Penahanan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
KPK Tegaskan Akan Terus Buru Harun Masiku
Selain menahan Hasto, KPK menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap Harun Masiku, tersangka kasus suap yang masih buron, terus dilakukan secara maksimal.
“Penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaan Harun Masiku dan tetap berupaya melakukan penangkapan,” ujar Setyo Budiyanto.
Setyo juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pencarian Harun Masiku dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.
“Kami memohon dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tambahnya.
Peran Hasto Kristiyanto dalam Pelarian Harun Masiku
Setyo Budiyanto juga menjelaskan duduk perkara yang menjerat Hasto. Ia menyebut bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
“Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK, untuk menelpon Harun Masiku dan memintanya merendam HP dalam air serta segera melarikan diri,” ungkap Setyo.
Akibat perintah tersebut, Harun Masiku berhasil kabur dan hingga kini masih buron.
Penahanan Hasto Kristiyanto menjadi babak baru dalam upaya KPK menuntaskan kasus yang telah berjalan sejak 2020 ini. KPK pun memastikan akan terus menindak pihak-pihak yang terlibat dalam perintangan penyidikan dan tetap fokus mengejar Harun Masiku. (red-win)