MTU News
Beranda Hukum Hasto Didakwa Suap KPU untuk Harun Masiku

Hasto Didakwa Suap KPU untuk Harun Masiku

SIDANG HASTO KRISTIYANTO – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

JAKARTA || MTUNews.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi didakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Hasto memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, JPU Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan KPU agar menyetujui permohonan PAW calon legislator Dapil Sumatera Selatan I. Tujuannya adalah menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika KPU menerima informasi tentang wafatnya Nazarudin Kiemas, calon legislator PDI Perjuangan untuk Dapil Sumsel I, pada 26 Maret 2019, sebelum Pemilu 2019 digelar. KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak, dengan 44.402 suara, sedangkan Harun Masiku hanya meraih 5.878 suara.

Namun, DPP PDI Perjuangan mengajukan permohonan agar suara Nazarudin dialihkan ke Harun Masiku. Permohonan ini dikirim melalui surat pada 5 Agustus 2019 dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2019. KPU menolak permohonan tersebut pada 26 Agustus 2019 dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak puas dengan keputusan KPU, Hasto diduga memerintahkan advokat Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mencari cara agar Harun tetap bisa masuk ke DPR. Pada 25 September 2019, di Hotel Shangrila Orchard, Singapura, Saeful menemui Riezky Aprilia untuk meminta agar ia mengundurkan diri sebagai anggota DPR terpilih. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Riezky.

Dua hari kemudian, pada 27 September 2019, Hasto kembali memanggil Riezky ke Kantor DPP PDI Perjuangan dan menekannya agar mengundurkan diri. Ia bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai bentuk tekanan. Meskipun demikian, Riezky tetap menolak permintaan tersebut dan akhirnya tetap dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.

Setelah upaya lobi gagal, Hasto dan rekan-rekannya diduga menempuh jalur suap kepada Wahyu Setiawan agar KPU mengubah keputusannya. Pada 5 Desember 2019, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap PAW, untuk menanyakan kepada Wahyu mengenai besaran biaya operasional yang dibutuhkan untuk memuluskan PAW Harun Masiku. Wahyu awalnya meminta Rp1 miliar, namun akhirnya disepakati Rp750 juta.

Dakwaan Tambahan: Perintangan Penyidikan

Selain suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi ini. Ia disebut memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun Masiku ke dalam air setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK.

Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap penyitaan bukti oleh penyidik KPK.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti yang akan menentukan apakah dakwaan terhadap Hasto terbukti di pengadilan. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan