MTU News
Beranda Hukum Kejaksaan Geledah Lokasi Terkait Korupsi Komdigi

Kejaksaan Geledah Lokasi Terkait Korupsi Komdigi

Penyidik Kejari Jakpus saat menggeledah sejumlah lokasi yang terkait kasus dugaan korupsi di Komdigi. ANTARA/HO-Kejari Jakpus

JAKARTA || MTUNews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa penyidik telah menggeledah beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan,” ujar Bani saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen penting, uang tunai dalam jumlah signifikan, kendaraan roda empat, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik yang memiliki relevansi dengan kasus ini,” tambah Bani.

Meskipun penyidik telah menemukan berbagai barang bukti, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan masih terus mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti yang ada guna memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut masih dalam proses. Penyidik masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar

Kejari Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan barang/jasa serta pengelolaan PDNS di Komdigi telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp500 miliar.

“Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi ini kurang lebih sebesar Rp500 miliar,” ungkap Bani.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Komdigi yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Dalam periode tersebut, Komdigi melaksanakan pengadaan barang dan jasa PDNS dengan total pagu anggaran mencapai Rp958 miliar.

Kejaksaan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Pihak Kejari Jakpus menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel guna memastikan keadilan serta mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat dugaan tindak pidana korupsi ini. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan