Mario Teguh Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp 5 Miliar
Motivator Mario Teguh dan istrinya dilaporkan seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya pada Juni 2023. Laporan itu tercatat dengan nomor perkara LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hal ini disampaikan pengacara pelapor, Djamaludin Koedoeboen. Kasus ini diperkarakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT dan kemudian LP-nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya, khususnya Unit 2 Resmob,” kata sang kuasa hukum dikutip dari YouTube Populer Seleb, Kamis (13/7/2023).

“Kami koordinasi dan mungkin rencananya minggu depan klien kami diminta keterangannya. Dugaan penipuan dan penggelapan, kurang lebih Rp 5 miliar,” sambungnya.
Djamaludin Koedoeboen menyebut bahwa Mario Teguh dan istrinya adalah brand ambassador dari bisnis yang dikelola pelapor. Dalam urusan ini, tentu ada janji kerja yang telah disepakati sebelumnya antara kedua pihak.
“Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skincare ata
u bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar,” terang Djamaludin Koedoeboen.

Sebelumnya Telah Disomasi
Sebelum lapor polisi, pihak pelapor terlebih dulu melayangkan somasi sebanyak tiga kali.
“Tapi tidak ada tanggapan baik, maka dari itu dengan terpaksalah kita melakukan LP ini. Karena memang klien kami sudah gerah, bolak-balik agar yang bersangkutan menyelesaikan secara kekeluargaan,” tutur Djamaludin Koedoeboen.(Sumber;liputan6.com)










