Polres Tapteng Sikat Oknum Polisi Pemakai Narkoba
TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Polres Tapanuli Tengah menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika dengan mengamankan seorang oknum personel berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pembersihan internal institusi kepolisian tanpa pandang bulu.
Kapolres Tapanuli Tengah, Muhammad Alan Haikel, menjelaskan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada 28 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas Satresnarkoba menyita dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap RM kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan Aipda JEB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Propam bersama Satresnarkoba melakukan pengejaran hingga akhirnya oknum personel itu berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026) setelah sempat menghindari pemeriksaan selama beberapa hari.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram yang tersimpan di dalam kendaraan milik Aipda JEB. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Kapolres menegaskan penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas institusi serta menindak tegas setiap anggota yang terlibat jaringan narkotika. Saat ini, Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses pidana dan pemeriksaan kode etik. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (red-hm)









