Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Resmi Mengabulkan
JAKARTA || MTUNews.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut diambil di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung terhadap Febrie oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi dalam proses penegakan hukum.
“Pengunduran diri tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polri,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan roda organisasi, termasuk seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi terkait penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7). Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7), Febrie membenarkan bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan miliknya dan menyatakan kepemilikannya dapat ditelusuri secara sah sejak awal.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar Rp100 juta, valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk dugaan penyimpangan dalam tata kelola batu bara, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (red-sjs)










