MTU News
Beranda KPK Rektor Ditangkap, 2 Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK

Rektor Ditangkap, 2 Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK

Foto: Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., IPU., ASEAN Eng.

PURWOKERTO || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di gedung Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kamis (20/8/2026). Pemeriksaan berlangsung maraton sejak sekitar pukul 12.00 WIB hingga 22.45 WIB.

Enam orang yang diperiksa terdiri dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Eko Sumanto. Selain itu, KPK juga meminta keterangan tiga pihak eksternal, yakni Adhi Wiharto, Dian Mulia Wardhana alias Kating, dan Mulyono alias Nono.

Usai menjalani pemeriksaan, sejumlah pihak terlihat meninggalkan gedung Satreskrim Polresta Banyumas dengan kendaraan yang telah disiapkan. Norman Arie mengisyaratkan bahwa proses pemeriksaan dan pendalaman perkara akan berlanjut di Jakarta, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi membenarkan bahwa KPK meminjam ruang pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkara yang tengah didalami maupun tujuan sejumlah pihak tersebut dibawa ke Jakarta.

Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dari lingkungan Unsoed.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun belum merinci secara lengkap perkara yang menjerat Akhmad Sodiq. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (red-win)

sumber: kompas.com

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan