MTU News
Beranda Hukum & Kriminal Polda Jateng Bongkar Judi Tebak Skor di TikTok

Polda Jateng Bongkar Judi Tebak Skor di TikTok

Foto: Barang bukti yang diamankan Polda Jawa Tengah dalam pengungkapan kasus dugaan perjudian melalui siaran langsung di media sosial di Kabupaten Kudus, Kamis (22/10/2026). (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng/pri)

KUDUS, MTUNews.com – Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian daring berkedok tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui aplikasi TikTok. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka diduga menyelenggarakan perjudian melalui akun TikTok DrogNovv Backup dengan memanfaatkan permainan sepak bola virtual menggunakan konsol PlayStation.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” kata Wahyu di Semarang, Sabtu.

MR diamankan di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10/2026). Pengungkapan kasus bermula ketika petugas menemukan akun TikTok tersebut menyiarkan aktivitas taruhan sepak bola virtual.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua telepon seluler, satu set komputer, kamera, satu unit PlayStation, serta rekening bank dengan saldo sekitar Rp25 juta.

Wahyu menjelaskan, orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan tersangka. Dari setiap taruhan yang masuk, MR diduga memperoleh komisi sebesar 5 persen.

Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh uang sekitar Rp25 juta. Penyidik masih mendalami mekanisme perjudian serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. (Red-SJS)

#MTUNews #PoldaJateng #JudiOnline #JudiTikTok #Kudus #Kriminal #JawaTengah

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan