Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam 1,1 Ton
Jakarta-Budi Said crazy rich asal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus transaksi ilegal permufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis(18/1) pengusaha yang bermukim di Surabaya tersebut langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyidikan.
Agung Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan menjelaskan, perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.

Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.
“Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon),” kata Kuntadi.
Untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM.
Menurut Kuntadi, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.

“Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia,” kata Kuntadi.
Dengan adanya permufakatan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.
“Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.

“Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami, belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka,” kata Ketut.
Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam angkat bicara soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said. Ini mengingat, Antam mendapat gugatan perdata mengenai 1,1 ton emas yang dilaporkan oleh Budi Said.
Plh. Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang Yulan Kustiyan menuturkan, untuk menghadapi permohonan PKPU tersebut, Antam telah melakukan upaya dengan menyusun langkah-langkah hukum yang terintegrasi dan strategis.
Antam telah menunjuk tim kuasa hukum gabungan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI dan Kantor Hukum Fernandes Partnership untuk melakukan pendampingan dalam penanganan PKPU tersebut.














