MTU News
Beranda Hukum Parpol dan Pilkada: Syarat Pengusungan Calon

Parpol dan Pilkada: Syarat Pengusungan Calon

JAKARTA || MTUNews.com – Atas gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dengan amar putusan yang mengubah isi dari Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menjadi sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap hingga 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan