Menkum Lobi Parpol Demi RUU Perampasan Aset
Daftar isi:
JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan dialog intensif dengan pimpinan partai politik untuk mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini menyusul keputusan DPR yang tidak memasukkan RUU tersebut ke dalam daftar prioritas tahun depan.
“Saat ini, kami sedang berdialog dengan parlemen dan ketua-ketua umum partai politik. Tujuannya, memastikan bahwa setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat presiden (surpres), RUU ini dapat masuk ke Prolegnas dan dijamin pembahasannya di parlemen,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Tekad Presiden Prabowo
Menurut Supratman, Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Setelah Presiden kembali dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangan terkait Prolegnas dan meminta arahan beliau. Namun, yang jelas Presiden sangat mendukung upaya hukum tegas terhadap tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Isu Judul dan Konten di DPR
Meski naskah akademik dan draf RUU telah rampung, pembahasannya di DPR menemui beberapa hambatan. Salah satunya adalah perdebatan mengenai judul dan isi materi.
“Di parlemen, muncul usulan agar judul diubah menjadi asset recovery atau pemulihan aset. Beberapa materi dalam RUU ini juga masih mendapat resistensi,” jelas Supratman.
Kendati demikian, ia menegaskan komitmennya sebagai perwakilan pemerintah untuk memastikan RUU yang diusulkan dapat diselesaikan.

“Saya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap undang-undang yang diajukan pemerintah dapat dirampungkan,” tegasnya.
Tidak Masuk Prioritas 2025
Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang I Tahun 2024–2025, RUU Perampasan Aset hanya masuk ke Prolegnas jangka menengah untuk 2025–2029. Dari 176 RUU yang disetujui, 41 di antaranya ditetapkan sebagai prioritas untuk tahun 2025, tetapi RUU ini tidak termasuk.
Upaya Menteri Hukum untuk melobi partai politik menjadi langkah strategis guna mempercepat pembahasan RUU yang dinilai vital dalam memulihkan keuangan negara akibat kejahatan korupsi dan tindak pidana lainnya.











