MTU News
Beranda Hukum Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Foto : Ist

Jakarta- Vonis bebas yang dijatuhkan kepada dua aktivis yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang terseret kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan langsung ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengajukan kasasi .

Vonis bebas tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pengajuan kasasi sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti.

“Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi,” ujar Herlangga dalam keterangan tertulis, Senin (8/1)

Herlangga menyatakan bahwa JPU segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut.

Sebelumnya, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacarkan amar putusan dengan menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa.

“Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” kata Cokorda.

Cokorda menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga,” ujar dia.

Dalam putusan tersebut, Hakim Cokorda juga meminta agar hak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat dipulihkan.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan