MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis Mendag Minta Daerah Awasi SPBE untuk Takaran LPG 3 Kg

Mendag Minta Daerah Awasi SPBE untuk Takaran LPG 3 Kg

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam ekspose temuan stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBBE) terkait hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) LPG 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (25/5/2024). ANTARA/Harianto

JAKARTA | MTUNews.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk mengawasi stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) guna memastikan tabung LPG 3 kg bersubsidi berisi sesuai ketentuan.

“Kita minta para bupati untuk lebih intens, karena itu wilayah mereka kan? Lebih intens gitu. Kalau semua Kemendag pusat di Jakarta. Ini kan berada di kabupaten, oleh karena itu, kita minta para bupati dan wali kota untuk di depan mengawasi soal ini,” ujar Zulhas di Jakarta, Sabtu.

Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menekankan pentingnya pengawasan pemerintah daerah terhadap SPBE karena telah ditemukan 11 SPBE yang diduga melakukan kecurangan.

Ke-11 SPBE tersebut berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta. Dari uji sampel di daerah tersebut, ditemukan tabung LPG 3 kg hanya berisi 2,2 hingga 2,8 kg.

“Ada 800 lebih SPBE di seluruh Indonesia. Ini kita sudah menemukan ada 11 SPBE, baru dicek di Jakarta, Tanggerang, sebagian Bandung, Cimahi. Jadi, di Jakarta, ada di Jakarta Utara, Tanggerang, sama Cimahi. Itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitas jumlahnya tidak sesuai,” jelas Zulhas.

Mendag menegaskan bahwa kerjasama antara pemerintah daerah dan distributor LPG sangat penting untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan takaran sesuai standar. Pengawasan ketat diperlukan untuk menghindari pengurangan takaran atau pemalsuan kualitas LPG.

Bupati dan wali kota diminta untuk aktif dalam pengawasan, termasuk melakukan inspeksi rutin terhadap stok LPG di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kelangkaan atau penyaluran tidak merata, sehingga masyarakat dapat menikmati manfaat program subsidi LPG dengan lebih baik.

“Mestinya kan yang paling depan itu bupati/wali kota, paling depan, tapi kalau enggak berjalan kita bisa ikut, turun (mengawasi),” ujar Mendag.

Sebelumnya, Zulhas menyatakan bahwa pihaknya menemukan 11 SPBE yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian tabung LPG 3 kg.

Mendag mengatakan ke-11 SPBE tersebut telah diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LPG 3 kg sesuai ketentuan. Namun, jika peringatan tidak diindahkan, izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelaku usaha harus menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan