UU Pilkada Serentak 2024: Jadwal Pelaksanaan Lengkap
JAKARTA || MTUNews.com – Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024, menjadi momen penting dalam agenda demokrasi Indonesia. Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak, menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa ini adalah kali pertama sejak reformasi pilkada diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia. Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan hukum penting.
Undang-undang ini menekankan pentingnya harmonisasi pemerintahan dari pusat hingga daerah. Tito Karnavian menyatakan bahwa filosofi di balik keserempakan ini adalah menciptakan harmoni dalam pemerintahan di semua tingkatan, sesuai dengan semangat reformasi.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 12/PUU/XXII/2024 turut memperkuat kepastian hukum terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan pilkada serentak diharapkan menguatkan partisipasi politik masyarakat dan mengukuhkan prinsip-prinsip demokrasi sebagai landasan utama negara.
Undang-Undang ini mengatur jadwal ketat dan tahapan terinci, mulai dari perencanaan anggaran, penetapan peraturan, hingga pembentukan panitia pemilihan dan pengawas. Pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 menjadi bukti konkret dari implementasi Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, yang menjamin konsistensi dan harmonisasi dalam proses demokrasi di tingkat daerah.
Berikut ini adalah informasi lengkap tentang tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024 sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran dilakukan hingga Jumat, 26 Januari 2024, sebagai langkah awal untuk menetapkan kerangka anggaran dan program kerja yang akan dijalankan.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan serta perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan harus diselesaikan tidak lebih dari Senin, 18 November 2024, untuk memastikan kejelasan proses yang akan berlangsung.
- Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pilkada 2024 berlangsung dari Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024, sebagai persiapan logistik dan administrasi pemungutan suara.
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara akan mengikuti jadwal yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), memastikan keberlangsungan proses pemilihan yang adil dan transparan.
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan akan dilakukan mulai Selasa, 27 Februari 2024, hingga Sabtu, 16 November 2024, memungkinkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan secara langsung.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih berlangsung dari Rabu, 24 April 2024, hingga Jumat, 31 Mei 2024, diikuti oleh pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih dari Jumat, 31 Mei 2024, hingga Senin, 23 September 2024, untuk memastikan keakuratan data pemilih yang akan berpartisipasi.
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada Minggu, 5 Mei 2024, hingga Senin, 19 Agustus 2024, sebagai tahapan awal untuk memastikan kelengkapan dukungan yang diperlukan.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon akan dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, diikuti oleh proses pendaftaran pasangan calon dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian terhadap pasangan calon dilakukan dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Sabtu, 21 September 2024, sebagai bagian dari proses verifikasi dan evaluasi terhadap kelayakan calon.
- Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2024, untuk menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat dan siap bertarung dalam pemilihan.
- Pelaksanaan Kampanye dimulai pada Rabu, 25 September 2024, hingga Sabtu, 23 November 2024, sebagai periode penting untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
- Pemungutan Suara dilaksanakan tepat pada Rabu, 27 November 2024, sebagai puncak dari proses demokrasi dalam menentukan pemimpin daerah yang baru.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara akan dilakukan dari Rabu, 27 November 2024, hingga Senin, 16 Desember 2024, sebagai tahapan akhir untuk memastikan integritas dan kejelasan hasil pemilihan.
- Penetapan Calon Terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan keputusan yang telah ditetapkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan dilakukan paling lama 5 hari setelah penerimaan salinan keputusan Mahkamah Konstitusi oleh KPU, memastikan transparansi dan keadilan dalam menanggapi sengketa hasil pemilihan.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih harus dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih, sebagai langkah akhir dalam proses legalisasi dan pengesahan pemimpin daerah yang baru.
Ini adalah jadwal lengkap Pilkada Serentak 2024 yang mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjalankan proses demokrasi secara transparan dan teratur. (Liputan 6 – WIN)











Mtunews keren