Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penyetoran dana tersebut dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga November 2025. Modusnya, para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP diminta menyetor uang dengan dalih “fee proyek” sebesar 5 persen dari nilai kegiatan. “Total penyerahan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid selama periode Juni–November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar,” ujar Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis merinci, setoran pertama terjadi pada Juni 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, mengumpulkan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari jumlah itu, Rp 1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahlinya, Dani M. Nursalam. Pada Agustus 2025, Ferry kembali mengumpulkan Rp 1,2 miliar yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan perangkat daerah. Sementara pada November 2025, Kepala UPT 3 menghimpun dana sebesar Rp 1,25 miliar, dengan Rp 450 juta disalurkan lewat Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Rp 800 juta diduga diterima langsung oleh Abdul Wahid.

Atas temuan tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4–23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red-MS)