MTU News
Beranda Hukum 206 Sengketa Pilkada Masuk ke MK

206 Sengketa Pilkada Masuk ke MK

JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 206 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 hingga Selasa siang (10/12). Berdasarkan data resmi di laman MK, permohonan tersebut terdiri atas 166 sengketa pemilihan bupati, 39 sengketa pemilihan wali kota, dan satu sengketa pemilihan gubernur.

Permohonan sengketa pemilihan gubernur pertama yang didaftarkan adalah terkait Pilkada Provinsi Papua Selatan. Gugatan ini resmi masuk ke MK pada Senin (9/12) malam. Untuk tingkat kota, sengketa paling banyak terjadi di Pilkada Kota Banjarbaru, dengan empat permohonan terdaftar hingga Selasa siang.

Di tingkat kabupaten, sengketa terbanyak melibatkan Pilkada Kabupaten Dogiyai, Raja Ampat, dan Halmahera Utara, masing-masing dengan tiga gugatan.

Ketua MK Suhartoyo memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan paling lambat dilakukan tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara.

Setelah pendaftaran, para pemohon memiliki waktu untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan sebelum perkara dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Proses selanjutnya adalah penjadwalan sidang oleh panel hakim MK.

“Setelah diregistrasi, hakim akan mengatur sidang untuk setiap panelnya. Kami perkirakan sidang perdana akan dimulai pada awal Januari 2025,” ungkap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

Sidang pemeriksaan akan dilakukan dengan metode panel, yang terdiri dari tiga hakim. Suhartoyo menegaskan tidak ada hakim konstitusi yang menangani perkara yang memiliki potensi konflik kepentingan.

MK masih dalam tahap menerima permohonan dan akan menentukan jadwal sidang setelah proses registrasi selesai. (Red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan