MTU News
Beranda Hukum Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Kok Gila Juga

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Kok Gila Juga

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025)(Shela Octavia)

JAKARTA || MTUNews.com –  Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku terkejut setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Saya juga kaget-kaget. Kok gila juga ya, saya bilang gitu,” ujar Ahok kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurutnya, banyak hal yang baru ia ketahui setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.

Ahok: Komisaris Utama Tidak Mengurusi Operasional

Ahok menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, ia tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi hingga ke tingkat operasional di anak perusahaan atau subholding.

“Saya juga kaget-kaget. Karena ini subholding-nya, saya kan enggak bisa sampai ke operasional,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, Ahok mengaku baru mengetahui beberapa dugaan kejanggalan dalam operasional perusahaan, termasuk indikasi fraud (penipuan), penyimpangan keuangan, hingga transfer dana mencurigakan.

“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa. Dijelaskan ke saya,” lanjutnya.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker.

Enam Petinggi Anak Usaha Pertamina yang Jadi Tersangka:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Tiga Broker yang Jadi Tersangka:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Berdasarkan perhitungan Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih berlanjut, dan Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan