MTU News
Beranda Hukum Kasus Ijazah Jokowi, 8 Orang Jadi Tersangka

Kasus Ijazah Jokowi, 8 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA || MTUNews.com – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait tuduhan ijazah palsu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan ahli.

“Telah ditetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Asep memaparkan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sedangkan klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.

Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sedangkan untuk klaster kedua, mereka dikenakan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2), Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Kapolda menegaskan, seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan berbagai ahli dan unsur pengawasan, baik internal maupun eksternal.

“Penetapan ini hasil dari proses hukum yang objektif, transparan, dan berbasis bukti ilmiah. Tidak ada intervensi. Ini murni penegakan hukum,” tegas Asep.

Kasus ini berawal dari laporan langsung Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025), terkait tuduhan ijazah palsu yang disebarkan melalui media sosial. Jokowi mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan untuk meluruskan informasi yang menyesatkan dan menjaga marwah lembaga kepresidenan.

“Ini sebetulnya masalah ringan, tapi harus dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan saintifik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo, dengan NIM 1681/KT, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, tertanggal 5 November 1985,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).

Dengan temuan tersebut, polisi menegaskan bahwa seluruh tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo tidak berdasar dan telah terbukti sebagai bentuk fitnah serta manipulasi data elektronik yang dilakukan oleh para tersangka. (red-Jeconiah)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan