Dewan Pers Dorong Penguatan Hak Cipta Pers
JAKARTA || MTUNews.com – Dewan Pers terus mematangkan usulan pengaturan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai upaya memperkuat keberlanjutan industri pers nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Untuk menghimpun berbagai pandangan dan masukan, Dewan Pers menggelar forum dengar pendapat bersama sejumlah konstituen pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis. Forum tersebut menjadi wadah diskusi guna merumuskan regulasi yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat terhadap karya jurnalistik yang memiliki nilai intelektual dan ekonomi.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan perubahan regulasi hak cipta diperlukan untuk menjawab tantangan baru yang dihadapi industri media. Menurutnya, karya jurnalistik saat ini semakin banyak dimanfaatkan oleh berbagai platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan tanpa adanya mekanisme perlindungan dan kompensasi yang memadai.

“Kita harus bersama-sama mencari solusi dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat keberlangsungan industri pers,” ujarnya.
Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya. Dalam forum tersebut, muncul sejumlah usulan strategis, mulai dari penegasan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta hingga pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya yang diproduksi dan diterbitkannya.
Selain itu, peserta forum juga menyoroti perlunya aturan yang lebih jelas terkait pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital global, agregator berita, mesin pencari, dan pengembang teknologi AI. Selama ini, penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI dinilai telah menghasilkan keuntungan ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti dengan skema kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun para jurnalis.
Sebagai solusi, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola lisensi serta distribusi manfaat ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Skema tersebut dinilai dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam menghadapi dominasi platform digital dan perusahaan teknologi global.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, akses publik terhadap informasi, maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas, akurat, dan dapat dipercaya,” kata Totok.
Di sisi lain, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menekankan bahwa perlindungan hak cipta yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial. Adapun penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan pendidikan, penelitian, maupun kajian akademik tetap diperbolehkan.
Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Pewarta Foto Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, dan Jaringan Media Siber Indonesia. Dewan Pers menyatakan seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan usulan kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Hak Cipta. (red-ms)











