MK: Calon Kades Minimal Berusia 25 Tahun
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat usia minimal calon kepala desa (cakades) tetap 25 tahun. Ketentuan tersebut dipertahankan setelah MK memutus tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang diajukan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 186/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6). Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Suhartoyo, dalil kerugian yang diajukan Pemohon I lebih banyak didasarkan pada rencana untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo pada 2026. Namun, rencana tersebut terkendala karena usia pemohon saat pendaftaran diperkirakan baru mencapai 21 hingga 22 tahun.

“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana Pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Mahkamah menilai argumentasi Pemohon II juga hanya didasarkan pada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa tanpa disertai bukti konkret yang menunjukkan adanya upaya pencalonan atau kerugian konstitusional yang nyata.
MK menegaskan kedua pemohon, yakni Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri, tidak dapat menunjukkan bahwa mereka telah melakukan langkah nyata untuk mengikuti pemilihan kepala desa di wilayah tertentu. Karena itu, Mahkamah menilai tidak terdapat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial yang dapat dipastikan akan terjadi.
“Karena Pemohon I dan Pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” kata Suhartoyo.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Akibatnya, permohonan uji materi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Adapun permohonan pengujian ditujukan terhadap Pasal 33 huruf e UU Desa yang mengatur syarat pencalonan kepala desa. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa calon kepala desa wajib “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar”.
Para pemohon berpendapat ketentuan usia minimal tersebut membatasi hak mereka untuk maju sebagai calon kepala desa. Namun, MK menilai argumentasi yang diajukan belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hak konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Dengan putusan ini, ketentuan usia minimal 25 tahun bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan. (red-sjs)












