MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis Resmi! Ini Daftar Harga Token Listrik 1 September 2026

Resmi! Ini Daftar Harga Token Listrik 1 September 2026

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik bagi pelanggan prabayar yang berlaku mulai 1 September 2026. September merupakan periode Triwulan III 2026, sehingga tarif listrik yang berlaku mengacu pada ketentuan pemerintah untuk periode tersebut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik bagi 12 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan tarif pada Triwulan II 2026.

Begitu pula dengan pelanggan listrik bersubsidi. Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik masih diberikan oleh pemerintah.

Pada dasarnya, pelanggan PLN prabayar dan pascabayar dikenakan tarif listrik per kWh yang sama sesuai golongan daya. Perbedaannya terletak pada sistem pembayaran.

Pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu. Token tersebut kemudian dimasukkan ke meteran untuk memperoleh sejumlah energi listrik dalam satuan kilowatt-hour (kWh).

Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan sesuai pemakaian pada periode berikutnya.

Tarif Listrik September 2026

Berikut daftar tarif listrik yang berlaku mulai 1 September 2026 untuk sejumlah golongan pelanggan PLN:

1. Pelanggan rumah tangga

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

2. Pelanggan bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

3. Pelanggan industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

4. Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

5. Pelayanan sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

6. Pelanggan rumah tangga bersubsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

Token Rp100.000 Dapat Berapa kWh?

Pelanggan PLN prabayar dapat membeli token listrik dengan berbagai nominal, mulai dari jumlah tertentu hingga Rp1 juta, sesuai kebutuhan.

Nominal token yang dibeli kemudian dikonversikan menjadi energi listrik dalam satuan kWh. Kode token yang diterima pelanggan dimasukkan ke meteran listrik untuk menambah saldo energi.

Namun, jumlah kWh yang diperoleh tidak selalu sama dengan nominal pembelian karena terdapat Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya mengikuti kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sebagai contoh, besaran PPJ di Jakarta adalah:

  • Daya hingga 2.200 VA: 2,4 persen
  • Daya 3.500–5.500 VA: 3 persen
  • Daya 6.600 VA ke atas: 4 persen

Secara sederhana, perhitungan kWh dapat menggunakan rumus:

(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik per kWh = jumlah kWh yang diperoleh.

Perhitungan Token Rp100.000 di Jakarta

Berikut perkiraan kWh yang diperoleh pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta ketika membeli token listrik senilai Rp100.000:

1. Daya 900 VA

PPJ 2,4 persen = Rp2.400

Rp100.000 – Rp2.400 = Rp97.600

Rp97.600 ÷ Rp1.352 = 72,19 kWh

2. Daya 1.300–2.200 VA

PPJ 2,4 persen = Rp2.400

Rp100.000 – Rp2.400 = Rp97.600

Rp97.600 ÷ Rp1.444,70 = 67,56 kWh

3. Daya 3.500–5.500 VA

PPJ 3 persen = Rp3.000

Rp100.000 – Rp3.000 = Rp97.000

Rp97.000 ÷ Rp1.699,53 = 57,07 kWh

4. Daya 6.600 VA ke atas

PPJ 4 persen = Rp4.000

Rp100.000 – Rp4.000 = Rp96.000

Rp96.000 ÷ Rp1.699,53 = 56,49 kWh

Dengan demikian, jumlah kWh yang diterima pelanggan dari pembelian token Rp100.000 dapat berbeda-beda, tergantung golongan daya, tarif listrik per kWh, serta besaran PPJ yang berlaku di daerah masing-masing. (red-tim/win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan